Disharmonization Of Regional Regulation Of Samarinda Number 2 Of 2019 On State Land Clearing Permit
Disharmonisasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Izin Membuka Tanah Negara
DOI:
https://doi.org/10.54902/jri.v7i1.166Kata Kunci:
Disharmonisasi, Peraturan Daerah, Izin Membuka Tanah NegaraAbstrak
Dalam bidang pertanahan merupakan kewenangan pusat yang diserahkan kepada daerah. Pertanyaannya apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan secara keseluruhan atau hanya sebagian. Metode dalam kajian adalah penelitian normatif (kepustakaan) dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan perbandingan (komparatif). Setelah dilakukan pengkajian terdapat disharmonisasi Perda IMTN Kota Samarinda yaitu : Pertama, di dalam Perda Kota Samarinda frase “mengingat” merupakan rujukan sumber hukum namun yang tertera dalam Perda hanya 4 sumber berbeda dengan Perda IMTN Kabupaten Bangka terdapat 18 sumber pengambilan hukum. Kedua, Perda Kota IMTN Pasal 6 ayat 9 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah dalam penjelasan Pasal 6 Huruf b. Ketiga, Pasal 6 ayat 9 bertentangan dengan Pasal 1 angka 10 dan angka 11, padahal ketentuan tersebut dalam satu Perda IMTN Kota samarinda. Keempat, terjadi disharmonisasi di beberapa kecamatan untuk menentukan pemohon IMTN. Kelima, Perda Kota IMTN Pasal 11 ayat (3) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 97. Rekomendasi dalam kajian ini yaitu: Pertama, melakukan revisi (penambahan) sumber pengambilan hukum yaitu peraturan yang lebih tinggi pada bagian mengingat. Kedua, menegaskan bahwa IMTN merupakan tanah yang langsung dikuasai negara dan belum terdaftar. Ketiga, mencabut Pasal 6 ayat (9). Keempat, memastikan siapa pemohon pada blangko pengajuan permohonan IMTN. Kelima, mencabut Pasal 11 ayat (3). Keenam, sosialisasi kepada masyarakat balik nama atas hak IMTN dan alas hak sebelumnnya dengan cara pengajuan pendaftaran sertifikat sebagaimana Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 60 ayat (2) Huruf h. Ketujuh, setelah dilakukan sosialisasi pada saat revisi Perda IMTN Kota Samarinda, maka harus dilakukan kajian akademis.