Main Article Content

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan sektor kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Kota Samarinda  untuk meningkatnya kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi baik dalam tingkat daerah maupun tingkat nasional. Lokasi pelaksanaanya berada pada 10 Kecamatan di Kota Samarinda yaitu : 1) Kecamatan Sungai Kunjang, 2) Kecamatan Samarinda Ulu, 3) Kecamatan Samarinda Utara, 4) Kecamatan Samarinda Ilir, 5) Kecamatan Samarinda Seberang, 6) Kecamatan Palaran, 7) Kecamatan Samarinda Kota, 8) Kecamatan Loa Janan Ilir, 9) Kecamatan Sambutan dan 10) Kecamatan Sungai Pinang. Metodelogi yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan menggunakan  model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil analsis ditemukan bahwa tiap masing-masing Kecamatan memiliki karakteristik yang berbeda dalam konsentrasi destinasi wisatanya tetapi dari rata-rata destinasi tersebut hanya pada destinasi yang eksisting yang memiliki modal besar yang telah berkembang sedangkan destinasi belum berkembang potensinya kedepan sangat besar untuk dikembangkan dengan cara meningkatkan 4 A (attraction, accessibility, amenity dan ancilliary)  yang dimana hampir seluruh destinasi wisata baru yang belum berkembang yang ada di Kota Samarinda memiliki permasalahan yang sama sedangkan  pengembangan ekraf perlu adanya pengembangan Pemberdayaan pelaku Ekraf agar dapat meningkatkan penghasilannya, Peningkatan pembiayaan bagi usaha Ekonomi Kreatif sehingga dapat menambah perkembangan usaha bagi pelaku Ekraf, perlunya penyediaan infrastruktur - teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung berkembangnya kreativitas, sehingga diharapkan dapat mengembangkan ekraf di Kota samarinda.

Keywords

Pengembangan, Pariwisata, Ekonomi, Kreatif

Article Details

References

  1. Akagi, H., Kanazawa, Y., Nabae, A.”Instantaneous reactive power compensator comprising switching devices without energy storage components”, IEEE Trans. Ind. Appl., 1984,I, (3), pp.625-630Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  2. Cooper et al. (1995). Tourism: Principles and Practice. London: Pitman Publishing.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  5. Denzin, Norman K. dan Yvonna S. Lincoln (eds.). 2009. Handbook of Qualitative Research. Terj. Dariyatno dkk. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
  6. Peraturan Presiden  Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025
  7. Perpres No. 96/2019, Perpres 142/2018, KBBI dan Publikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: “Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025, Rencana Aksi Jangka Menengah 2015- 2019
  8. Rhenald Kasali (2017). Manajemen Public Relations. Jakarta: PT Pustaka
  9. Yoeti, (1985). Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung: Angkasa