Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengaruh sikap rasional, kesadaran pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode sampling untuk mewakili data dari 5.525 responden yang menggunakan sistem daftar pertanyaan yang dikelola sendiri, didesain dari lima dimensi dengan menggunakan skala semantik diferensial. Selain itu, pemodelan persamaan struktural berbasis varian (PLS-SEM) digunakan untuk menguji pengajuan model struktural. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa kelima dimensi kepatuhan sebelumnya yang berwujud: pengetahuan pajak, pelayanan pajak, peraturan pajak, sikap rasional, dan kesadaran membayar pajak berpengaruh secara langsung dan tidak langsung positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak pada wajib pajak di Kalimantan Timur. Penelitian ini menyelidiki dampak pengetahuan pajak, pelayanan pajak, peraturan pajak, sikap rasional dan kesadaran membayar pajak terhadap kepatuhan membayar pajak bagi wajib pajak di Kalimantan Timur.
Melalui adanya keterbatasan sumber daya dan waktu, penelitian ini hanya melibatkan pajak penghasilan, karena alasan tersebut, analisis pebandingan atas temuan dengan jenis pajak lainnya tidak dimungkinkan, oleh karena itu dianggap sebagai batasan penelitian ini. Kemudian, analisis peta kinerja perpajakan yang penting juga dilakukan untuk mengungkapkan pentingnya berbagai dimensi bagi wajib pajak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemerintah harus fokus pada semua dimensi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, dengan fokus khusus pada layanan pribadi dan citra untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan bahwa temuan-temuan penelitian ini akan mampu membantu pemerintah untuk memahami peran berbagai jenis dimensi kepatuhan pajak di Kalimantan Timur.
Keywords
Article Details
References
- Agustini. (2008). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal
- Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, Vol.7.
- At., Salamun.(1993). Pajak, Citra dan Upaya Pembaruannya, PT. Bina Rena Pariwara, Cet.
- Ketiga. Jakarta.
- Bohari. (2012). Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta.
- Brotodihardjo, R. Santoso, (1995). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco.Bandung.
- Budiono, B. (2003). Pelayanan Prima Perpajakan. Rineka Cipta, Bandung.
- Devanto, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu, Kencana,
- Jakarta.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia,
- Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
- Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2007). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
- Nomor SE-45/PJ/2007 Tentang Pelayanan Prima Direktur Jenderal Pajak
- Djoko Mulyono dan Baruni Wicaksono. (2009). Akuntansi Pajak Lanjutan. Penerbit Andi,
- Yogyakarta.
- Erly Suandy. (2000). Hukum Pajak, Salemba Empat. Jakarta.
- Erly Suandy.(2011). Perencanaan Pajak. Edisi 5. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
- Etty, Musassaroh, S. (2012). Perpajakan Brevet A dan B, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
- Ghozali, Imam. (2015). Partial Least Squares, Konsep, Teknik Dan Aplikasi Menggunakan
- Program SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris. Badan Penerbit Universitas
- Diponegoro, Semarang.
- Ghozali, Iman dan Aprilia, Karlina. (2013). Teknik Penyusunan Skala Likert (Summated
- Scales) Dalam Penelitian Akuntansi Dan Bisnis), Fakultas Ekonomika dan Bisnis
- Universitas Diponegoro, Semarang.
- Hadi, Tiono Kesuma. (2004). Determinan yang Mepengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
- Menerapkan Akuntansi Pajak, Thesis, Universitas Airlangga. Pemikiran, Konsep dan
- Implementasi, Kompas, Jakarta.
- Hair, J. et all. (1998). Multivariate Data Analysis, Prentice Hall.
- Hardiningsih,, Pancawati dan Nila Yulianawati. (2011). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi
- Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol. 3, No. 1. Hal. 126
- – 142.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu +
- Amnesti Pajak, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.
- Lena Ellitan dan Liana Anatan. (2007). Sistem Informasi Manajemen, Alfabeta, Bandung.
- Lukman Sutrisno. (1994). Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan:
- Suatu Perspektif Sosiologis, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta
- Moh, Zain. (2004). Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
- Muliari, Ni Ketut dan Putu Ery Setiawan. (2009). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi
- Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang
- Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depansar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis,
- Volume 2, Universitas Udayana. Pp.1-23.
- Nurmantu, Safri. (2003). Pengantar Perpajakan (Edisi Kedua), Granit, Jakarta.
- Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
- 2018, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang diterima Atau
- Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Prihanti. (1992). Peraturan Perpajakan Wajib Pajak. Dalam Anisa Nirmala Santi. Jurnal
- Akuntansi dan Keuangan. Universitas Brawijaya Malang.
- Rahadi. (2014). Pengaruh Keadilan dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
- Pajak, Tulisan Ilmiah, FEB Universitas Brawijaya, Malang.
- Resmi, Siti. (2013). Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta.
- Siat dan Toly. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
- Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya. Vol.1, No.1. Unika Petra.
- Soemitro, Rochmat. (1994). Dasar-Dasar Hukum pajak dan Pajak Pendapatan, PT Eresco
- Bandung, Jakarta.
- Suryadi (2006). Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan
- Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik, vol 4,1: 105-
- 121.
- Susilawati, Ketut Evi dan Ketut Budiartha. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,
- Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada
- Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
- 4.2 ISSN: 2302-8556. Hal. 345-357
- Suyatmin. (2004). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Studi Empiris di Bawah KP PBB Surakarta,
- Universitas Diponegoro, Semarang.