Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengaruh sikap rasional, kesadaran pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode sampling untuk mewakili data dari 5.525 responden yang menggunakan sistem daftar pertanyaan yang dikelola sendiri, didesain dari lima dimensi dengan menggunakan skala semantik diferensial. Selain itu, pemodelan persamaan struktural berbasis varian (PLS-SEM) digunakan untuk menguji pengajuan model struktural. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa kelima dimensi kepatuhan sebelumnya yang berwujud: pengetahuan pajak, pelayanan pajak, peraturan pajak, sikap rasional, dan kesadaran membayar pajak berpengaruh secara langsung dan tidak langsung positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak pada wajib pajak di Kalimantan Timur. Penelitian ini menyelidiki dampak pengetahuan pajak, pelayanan pajak, peraturan pajak, sikap rasional dan kesadaran membayar pajak terhadap kepatuhan membayar pajak bagi wajib pajak di Kalimantan Timur.
Melalui adanya keterbatasan sumber daya dan waktu, penelitian ini hanya melibatkan pajak penghasilan, karena alasan tersebut, analisis pebandingan atas temuan dengan jenis pajak lainnya tidak dimungkinkan, oleh karena itu dianggap sebagai batasan penelitian ini. Kemudian, analisis peta kinerja perpajakan yang penting juga dilakukan untuk mengungkapkan pentingnya berbagai dimensi bagi wajib pajak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemerintah harus fokus pada semua dimensi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, dengan fokus khusus pada layanan pribadi dan citra untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan bahwa temuan-temuan penelitian ini akan mampu membantu pemerintah untuk memahami peran berbagai jenis dimensi kepatuhan pajak di Kalimantan Timur.

Keywords

Sikap, kesadaran, kepatuhan, wajib pajak, pajak penghasilan

Article Details

References

  1. Agustini. (2008). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal
  2. Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, Vol.7.
  3. At., Salamun.(1993). Pajak, Citra dan Upaya Pembaruannya, PT. Bina Rena Pariwara, Cet.
  4. Ketiga. Jakarta.
  5. Bohari. (2012). Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta.
  6. Brotodihardjo, R. Santoso, (1995). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco.Bandung.
  7. Budiono, B. (2003). Pelayanan Prima Perpajakan. Rineka Cipta, Bandung.
  8. Devanto, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu, Kencana,
  9. Jakarta.
  10. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia,
  11. Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
  12. Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  13. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2007). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
  14. Nomor SE-45/PJ/2007 Tentang Pelayanan Prima Direktur Jenderal Pajak
  15. Djoko Mulyono dan Baruni Wicaksono. (2009). Akuntansi Pajak Lanjutan. Penerbit Andi,
  16. Yogyakarta.
  17. Erly Suandy. (2000). Hukum Pajak, Salemba Empat. Jakarta.
  18. Erly Suandy.(2011). Perencanaan Pajak. Edisi 5. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
  19. Etty, Musassaroh, S. (2012). Perpajakan Brevet A dan B, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
  20. Ghozali, Imam. (2015). Partial Least Squares, Konsep, Teknik Dan Aplikasi Menggunakan
  21. Program SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris. Badan Penerbit Universitas
  22. Diponegoro, Semarang.
  23. Ghozali, Iman dan Aprilia, Karlina. (2013). Teknik Penyusunan Skala Likert (Summated
  24. Scales) Dalam Penelitian Akuntansi Dan Bisnis), Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  25. Universitas Diponegoro, Semarang.
  26. Hadi, Tiono Kesuma. (2004). Determinan yang Mepengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
  27. Menerapkan Akuntansi Pajak, Thesis, Universitas Airlangga. Pemikiran, Konsep dan
  28. Implementasi, Kompas, Jakarta.
  29. Hair, J. et all. (1998). Multivariate Data Analysis, Prentice Hall.
  30. Hardiningsih,, Pancawati dan Nila Yulianawati. (2011). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi
  31. Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol. 3, No. 1. Hal. 126
  32. – 142.
  33. Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu +
  34. Amnesti Pajak, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.
  35. Lena Ellitan dan Liana Anatan. (2007). Sistem Informasi Manajemen, Alfabeta, Bandung.
  36. Lukman Sutrisno. (1994). Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan:
  37. Suatu Perspektif Sosiologis, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta
  38. Moh, Zain. (2004). Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
  39. Muliari, Ni Ketut dan Putu Ery Setiawan. (2009). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi
  40. Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang
  41. Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depansar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis,
  42. Volume 2, Universitas Udayana. Pp.1-23.
  43. Nurmantu, Safri. (2003). Pengantar Perpajakan (Edisi Kedua), Granit, Jakarta.
  44. Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
  45. 2018, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang diterima Atau
  46. Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  47. Prihanti. (1992). Peraturan Perpajakan Wajib Pajak. Dalam Anisa Nirmala Santi. Jurnal
  48. Akuntansi dan Keuangan. Universitas Brawijaya Malang.
  49. Rahadi. (2014). Pengaruh Keadilan dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
  50. Pajak, Tulisan Ilmiah, FEB Universitas Brawijaya, Malang.
  51. Resmi, Siti. (2013). Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta.
  52. Siat dan Toly. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
  53. Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya. Vol.1, No.1. Unika Petra.
  54. Soemitro, Rochmat. (1994). Dasar-Dasar Hukum pajak dan Pajak Pendapatan, PT Eresco
  55. Bandung, Jakarta.
  56. Suryadi (2006). Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan
  57. Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik, vol 4,1: 105-
  58. 121.
  59. Susilawati, Ketut Evi dan Ketut Budiartha. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,
  60. Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada
  61. Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
  62. 4.2 ISSN: 2302-8556. Hal. 345-357
  63. Suyatmin. (2004). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
  64. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Studi Empiris di Bawah KP PBB Surakarta,
  65. Universitas Diponegoro, Semarang.