Main Article Content

Abstract

Era otonomi daerah, telah banyak membuat perubahan yang besar, terkait kapasitas daerah, menjadi lebih kuat karena memiliki kewenangan untuk dapat melakukan berbagai kegiatan seperti pemberdayaan dan pembangunan, selama ini daerah hanya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melakukan urusan – urusan administratif. Setelah regulasi tentang desa lahir, posisi daerah kini memiliki kapasitas yang lebih baik lagi. Salah satu tugasnya yakni pengelolaan asset yang berdasarkan atas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi, yang mana perwujudan hal tersebut harus melibatkan banyak aktor yang diatur dalam mekanisme yang jelas dan dilakukan secara professional. Kajian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dari hasil wawancara, dan juga sumber data sekunder dari aturan hukum yang berlaku, setelah data terkumpul kemudian dilakukan analisis, menggunakan uji keabsahan data trianggulasi. Hasil penelitian menunjukan proses pengelolan asset memanfaatkan tanah kas desa yang dilakukan dengan cara lelang, dengan luaran berupa sewa dan retribusi, namun kami melihat bahwa pelaksanaan proses tersebut berjalan kurang sistematis dan profesional sehingga berjalan tidak efektif.

Keywords

Tata Kelola Pemerintahan, Asset Desa, Agen,

Article Details

Author Biography

Zacrotun Nizah, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

References

  1. Afiyanti, Y. (2002). Validitas dan reliabilitas dalam penelitian kualitatif.
  2. Andrianto. (2018). Peran Pengelolaan Aset Desa : Studi Pada Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. (1411).
  3. Azbihardiyanti, A., & Farid, M. (2016). Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa Studi Di Desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
  4. Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 46–62.
  5. Eka, P., Marvilianti, D., & Kurniawan, K. A. (2017). Optimalisasi Pemanfaatan dan Profesionalisme Pengelolaan Aset Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa. 2(2), 129–147.
  6. Firmansyah, A. (2018). Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Tangerang. 6(1), 1–8.
  7. Hayati, N., Paselle, E., & Rande, S. (2019). Pengelolaan Aset Desa Dalam Upaya Kabupaten Paser. 7(3), 9148–9162.
  8. Heriningsih, S., Rusherlistyani, & Sudaryati, D. (2017). Best Practices Pengelolaan Aset Desa Di Desa Jagalan Kabupaten Bantul. 20(6), 21–31.
  9. Kholmi, M., Ekonomi, F., & Muhammadiyah, U. (2010). Akuntabilitas dalam perspektif teori agensi. 357–369.
  10. Marshaliany, E. F. (2019). Pengelolaan Aset Desa Oleh Pemerintah Desa Di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 15–26.
  11. Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat Data Validity Check Techniques in Qualitative Research in Public Health. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(33), 145–151.
  12. Nihayati, A., Dwi, A., & Bawono, B. (2019). Analisis Penerapan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pada Desa Medayu. (1).
  13. Risnawati, D. (2017). Pengelolaan Aset Desa Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Di Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. 5(1), 199–212.
  14. Silvani, Y., Gede, N. L., & Admaja, T. (2017). Pengaruh Profesionalisme Pengelolaan Aset Desa, Optimalisasi Pemanfaatan Aset Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Pendapatan Asli Desa (Studi Pada Desa Di Kabupaten Tabanan). 07(01).
  15. Sugono, D., Sugiyono, Maryani, Y., Qodratillah, M., Sitanggang, C., Hardaniwati, M., … Maryani, R. (2008). Kamus Bahasa Indonesia.
  16. Sutaryo, & Nuwandari, I. (2016). Praktik Pengelolaan Aset Desa Di Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah. 7(2), 140–162.
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa