Main Article Content

Abstract

Disparitas pembangunan antar kecamatan perlu perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota
Samarinda. Hal tersebut terlihat dari tidak meratanya sebaran penduduk antar wilayah kelurahan.
Penataan atau pembentukan kelurahan baru perlu dilakukan untuk mendekatkan pemerintah dengan
masyarakat, memotong rentang kendali birokrasi yang terlalu panjang, sehingga waktu menjadi
efisien, dan memaksimalkan pelayanan kepada publik. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir telah memenuhi persyaratan
untuk dilakukannya penataan kelurahan. Kajian ini dilakukan dengan melakukan pengumpulan data
lapangan sesuai dengan persyaratan penataan kelurahan yang tercantum dalam peraturan
perundangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa rencana penataan wilayah di
Kecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir secara umum


telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, meski demikian terdapat beberapa persyaratan yang
tidak memenuhi syarat khususnya pada indikator luas wilayah.

Keywords

Disparitas pembangunan, penataan wilayah, kelurahan

Article Details

References

  1. BPKAD Kota Samarinda. (2018). Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda.
  2. Samarinda: BPKAD Kota Samarinda.
  3. BPS Kota Samarinda. (2019). Kota Samarinda Dalam Angka Tahun 2019. Samarinda: BPS
  4. Kota Samarinda
  5. Kementerian Dalam Negeri. (2006). Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang
  6. Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
  7. Pemerintah Kota Samarinda. (2004). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
  8. 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Samarinda.
  9. Pemerintah Kota Samarinda. (2004). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun
  10. 2010 Tentang Pembentukan Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Kota,
  11. Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir dalam Wilayah Kota
  12. Samarinda.
  13. Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  14. Tentang Kelurahan.
  15. Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014
  16. Tentang Pemerintahan Daerah.
  17. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  18. Tentang Kecamatan.
  19. Samodera, Wibawa. (2011). Politik Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha
  20. Ilmu.