Main Article Content

Abstract

Meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas, menyebabkan peranan Pendidikan
Nonformal (PNF) menjadi pertimbangan. PNF tidak hanya mendukung program penuntasan wajib
belajar, akan tetapi juga memberantas buta aksara, perluasan pendidikan anak usia dini, serta
peningkatan keterampilan dan kecakapan untuk selanjutnya mampu meningkatkan kesejahteraan
hidup warga belajarnya. Kondisi SDM pencari kerja di Samarinda saat ini merupakan lulusan SMA,
dan sebagian besar pekerja terserap di sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel
serta sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi. Penelitian ini dilakukan untuk mencari
langkah strategis dan juga alternatif yang mendorong pendidikan nonformal agar sesuai dengan
kebutuhan dunia usaha di Kota Samarinda Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penggalian data di
lapangan dilakukan secara indepth interview serta FGD ke dinas dan lembaga terkait. Dari
penggalian data lapangan dan studi kepustakaan terlihat bahwa kondisi pendidikan nonformal saat
ini dilihat dari aspek kebijakan sudah dilakukan urusannya berdasarkan amanah peraturan
perundangan yang memayunginya, namun sektor pendidikan nonformal belum menjadi prioritas
daerah untuk digarap. Saat ini pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha di


Kota Samarinda belum terlalu banyak jenisnya dibanding dengan yang ada di daerah lain.
Pengetahuan dan keterampilan berbasis online system (e-commerce) belum digarap dengan baik
oleh pemerintah daerah.

Keywords

pendidikan nonformal, tenaga kerja, kebijakan

Article Details

References

  1. BPS Kota Samarinda. (2019). “Kota Samarinda Dalam Angka 2019”. Samarinda: BPS Kota
  2. Samarinda
  3. Coombs, Philip H. & Ahmed, Manzoor. (1974). “Attacking Rural Poverty: How Nonformal
  4. Education Can Help”. A Research Report for the World Bank. Baltimore: The John
  5. Hopkins University Pers.
  6. Dariah, Atih Rohaeti. (2004). “Pendidikan dan Pembangunan Ekonomi”. Jurnal Mimbar, Vol.
  7. XX, No. 2, April-Juni 2004: 121-133. ISSN 0215-8175, e-ISSN 2303-2499. Bandung:
  8. Unisba.
  9. Hidayat, M. Arif & Anwar, Ali & Hidayah, Noer. (2017). “Pendidikan Non-Formal Dalam
  10. Meningkatkan Keterampilan Anak Jalanan”. Jurnal Edudeena Vol. 1 No. 1 pp. 31-42,
  11. Februari 2017.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri
  13. Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 25 Tahun 2018. Berita Negara Republik Indonesia
  14. Tahun 2018 Nomor 896. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI
  15. Keuchel, Susanne von. (2014). “Arts Education Development Index (AEDI) – Ein
  16. international-vergleichender empirischer Forschungsansatz in der Kulturellen Bildung”.
  17. Dapat dilihat di: https://www.kubi-online.de/artikel/arts-education-development-indexaedi-international-vergleichender-empirischer. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2019.
  18. Kingdom of Cambodia. (n.d). “Policy of Non-Formal Education”. Royal Government of
  19. Cambodia.
  20. Krezios, Athanasios (Sakis) & Ambrozy, Miki. (2010). “Here2stay: A Handbook On NonFormal Learning and Its Social Recognition”. Greece: Kids in Action Non-Governmental
  21. Organization.
  22. Miradj, Safri & Sumarno. (2014). “Pemberdayaan Masyarakat Miskin, Melalui Proses
  23. Pendidikan Nonformal, Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
  24. Halmahera Barat”. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 1 No. 1, Maret
  25. 2014.
  26. Pandya, Rameshwari & Maniar, Avani. (2014). “Non Formal Education: An Indian Context”.
  27. India: International e-Publication.
  28. Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
  29. Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara
  30. Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
  31. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia
  32. Tahun 2010 Nomor 23. Jakarta: Sekretariat Negara
  33. Pemerintah Kota Samarinda. (2016). Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2016
  34. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Berita
  35. Daerah Kota Samarinda. Samarinda: Sekretatiat daerah Kota Samarinda
  36. Prasetyo, Iis. (2009). “Membangun Karakter Wirausaha Melalui Pendidikan Berbasis Nilai
  37. Dalam Program Pendidikan Non-Formal”. Jurnal PNFI, Vol. 1, No. 1. Agustus 2009:
  38. pp.1-12. ISSN 2085-8213. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
  39. Reza. (2017). Mendikbud: Pendidikan Nonformal Punya Peranan Penting.
  40. https://www.liputan6.com/news/read/3093586/mendikbud-pendidikan-nonformal-punya-perananpenting. Diakses pada tanggal 13 Agustus 2019.
  41. Suryono, Yoyon & Tohani, Entoh. (2016). “Inovasi Pendidikan Nonformal”. Yogyakarta:
  42. Graha Cendekia.
  43. Widiansyah, Apriyanti. (2017). “Peran Ekonomi Dalam Pendidikan dan Pendidikan Dalam
  44. Pembangunan Ekonomi”. Jurnal Cakrawala, Vol.XVII, No. 2. September 2017. P-ISSN
  45. 1411-8629, e-ISSN 2579-3314.
  46. Widodo, Joko. (2018). “Laporan 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla”. Jakarta.
  47. Dapat dilihat di presidenri.go.id. Diakses pada tanggal 13 Agustus 2019.
  48. Zhang, Wen. (2014). “Non-formal Education for Rural Development in China: Comparative
  49. Study of Shunshine Program and Community Learning Center in Yunnan”. Sweden:
  50. Stockholm University